Site icon Mari Belajar Bersama

Melalui SKB 3 Menteri, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional, Agar Masyarakat Meriahkan HUT RI ke-80

pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, untuk memperingati HUT ke‑80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.


🗓️ Kenapa 18 Agustus Ditetapkan Libur?


📌 Rangkuman Libur Agustus 2025

Tanggal Hari Keterangan
Minggu, 17 Agustus Minggu HUT ke‑80 RI (libur nasional)
Senin, 18 Agustus Libur Nasional Tambahan libur nasional
(Visited 2 times, 2 visits today)