“Cara Melaporkan Website Penipuan (Phising) ke Kominfo”
Daftar Isi
Pengantar
Mungkin anda pernah tertipu oleh website yang entah berantah . Website seperti ini merupakan website phising. Sehingga kita perlu melaporkan nya ke kominfo.
Cara Melaporkan Website Penipuan (Phising) ke Kominfo
- Pertama, silahkan kalian kunjungi link https://aduankonten.id/
- Setelah itu lakukan Pendaftaran
- Masukkan alamat Nama, Email, Kata sandi dan pilih Daftar
- Setelah terdaftar silahkan Buat Aduan Baru dan laporkan website penipuan dengan mengirim bukti-bukti yang harus dilengkapi
- Terakhir pilih Kirim
Kominfo akan mereview hasil laporan kita .
Penutup
Sahabat Blog Learning & Doing demikianlah penjelasan mengenai Cara Melaporkan Website Penipuan (Phising) ke Kominfo. Semoga Bermanfaat . Sampai ketemu lagi di postingan berikut nya.