Site icon Learning & Doing

Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S 2020

pajak

“Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S 2020”

Pengantar

Punya penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, jangan bingung lapor pajaknya. Anda bisa menggunakan aplikasi e-Filing dengan formulir 1770 S. Cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) elektronik secara online lewat website DJP Online.

Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengisi SPT Pajak online atau e-Filing, lebih dulu Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

1. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final

3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan

5. Daftar penghasilan

6. Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang)

7. Daftar tanggungan keluarga

8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain

9. dan dokumen terkait lainnya.

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S via Aplikasi e-Filing

Perlu diketahui, cara isi SPT Tahunan Pajak 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online agak berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak lampiran. Tapi tenang saja, Anda bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui e-Filing dengan panduan. Berikut caranya:

Penutup

Sahabat Blog Learning & Doing demikianlah penjelasan mengenai Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S 2020. Semoga Bermanfaat . Sampai ketemu lagi di postingan berikut nya.

Exit mobile version