“Niat Zakat Fitrah Terbaru”
Daftar Isi
Pengantar
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum sholat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan atau harta pada malam dan pagi hari Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju sholat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (misalnya beras) sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) atau dalam bentuk uang senilai harga makanan tersebut.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
- Wajib: Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan (malam takbiran).
- Sunnah: Sebelum sholat Idul Fitri.
- Makruh: Setelah sholat Idul Fitri.
- Haram: Jika ditunda setelah Hari Raya tanpa alasan.
Golongan Penerima Zakat Fitrah (Asnaf 8)
Sama seperti zakat lainnya, penerima zakat fitrah termasuk dalam 8 golongan yang disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60:
- Fakir – Tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup.
- Miskin – Memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok.
- Amil – Petugas yang mengelola zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab – Hamba sahaya (dulu diperuntukkan bagi budak untuk dimerdekakan).
- Gharimin – Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan dasar.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Zakat fitrah bukan hanya ibadah individu, tetapi juga cara untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama di Hari Raya Idul Fitri.

Niat Zakat Fitrah Terbaru
Niat zakat fitrah tergantung pada siapa yang membayarkannya dan untuk siapa zakat tersebut diberikan. Berikut adalah beberapa niat yang bisa digunakan:
1. Niat untuk diri sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.)
2. Niat untuk istri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an zawjati fardhan lillahi ta‘ala.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.)
3. Niat untuk anak laki-laki/perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an waladi fardhan lillahi ta‘ala.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.)
4. Niat untuk keluarga atau orang lain yang ditanggung
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an fulan (sebut nama) fardhan lillahi ta‘ala.”
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [sebut nama], fardhu karena Allah Ta’ala.)
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri agar sah sebagai penyucian diri dari kekurangan dalam puasa Ramadan.
PENUTUP
Sahabat Blog Learning & Doing demikianlah penjelasan mengenai Niat Zakat Fitrah Terbaru. Semoga Bermanfaat . Sampai ketemu lagi di postingan berikut nya.