Tuesday, July 23, 2024
KOMINFO Techno Info

Cara Melaporkan Website Penipuan (Phising) ke Kominfo

kominfo

“Cara Melaporkan Website Penipuan (Phising) ke Kominfo”

Pengantar

Mungkin anda pernah tertipu oleh website yang entah berantah . Website seperti ini merupakan website phising. Sehingga kita perlu melaporkan nya ke kominfo.

Cara Melaporkan Website Penipuan (Phising) ke Kominfo

  • Setelah terdaftar silahkan Buat Aduan Baru dan laporkan website penipuan dengan mengirim bukti-bukti yang harus dilengkapi
  • Terakhir pilih Kirim

Kominfo akan mereview hasil laporan kita .

Penutup

Sahabat Blog Learning & Doing demikianlah penjelasan mengenai Cara Melaporkan Website Penipuan (Phising) ke Kominfo. Semoga Bermanfaat . Sampai ketemu lagi di postingan berikut nya.

(Visited 101 times, 1 visits today)
Baca Juga :  5 Aplikasi Trading Syariah untuk Pemula

Similar Posts